09 April 2003

soal Akta Kelahiran

Warga Keluhkan Pembuatan Akta
BANDUNG, (PR).-
Sejumlah warga keluhkan aturan pembuatan akta kelahiran yang tidak memperbolehkan memasukkan nama marga atau fam di dalamnya. Pasalnya aturan itu dikhawatirkan bisa memutuskan nama keluarga.

"Saya bikin akta kelahiran anak via rumah sakit. Menurut petugas memang ada peraturannya. Alhasil, anak saya yang papanya orang Batak, ngga bisa menyandang nama marga di dalam akta kelahirannya. Kalau memang ada peraturannya, menurut saya sih ngga ada gunanya. Malah bisa memutuskan nama keluarga," keluh seorang ibu yang tengah mengurus akta anaknya lewat RS Limijati.

Salah seorang warga, Juanto Sitorus menilai, peraturan ini sudah merupakan kejahatan yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya yaitu berniat melenyapkan jati diri suku tertentu yang berarti melenyapkan beberapa suku bangsa dari negeri ini. Diketahui, pemakaian marga atau fam sudah menjadi tradisi suku-suku yang berasal dari Sumatera Utara, seperti Batak Toba, Nias, Simalungun, Karo, PakPak, dan Mandailing.

Selain itu, juga yang berasal dari Indonesia bagian timur seperti Manado, Ambon, Timor, Flores, dan Irian. Bagi suku-suku ini, marga atau fam adalah jati diri dan juga harga diri yang melekat di belakang nama keturunannya. Pemakaian marga atau fam itu bahkan ada yang sudah berlangsung selama 30 generasi.

"Bagi mereka, marga atau fam adalah identitas yang melekat dan utuh pada budaya itu sendiri yang tidak bisa dipisahkan. Dengan demikian, memisahkan marga dari nama berarti memisahkan keturunan dari jati diri suku bangsa ini dan memisahkan mereka dari generasi sebelumnya," tutur Juanto Sitorus.

Sementara itu, pemakaian nama keluarga juga lazim di luar negeri. Beberapa di antaranya bahkan ada yang mengharuskan pencantuman nama keluarga dalam paspor.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan Kota Bandung, Siti Djuariah mengakui adanya aturan itu. Menurutnya, aturan itu sudah menjadi aturan catatan sipil seluruh Indonesia dan sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir ini. Kota Bandung sendiri memang menerapkan aturan itu.

"Tapi, kita bikin aturan lain. Dalam akta memang tidak boleh mencantumkan nama marga atau fam. Tapi kita bikin lampiran tambahan. Nah, penempatan nama marga atau fam itu ditempatkan dalam lampiran. Terobosan itu kini sudah diadopsi daerah-daerah lain," tandasnya. (A-63/A-95)***